Jumat, 25 Januari 2013

Apa itu Dam ??



Assalamualaikum  ….. semua para saudaraku semuslim, kali saya akan mencoba menjelaskan tentan DAM. Semoga apa yang saya tuliskan ini bermanfaat bagi anda. Silahkaaaaannn ……..

Dam Adalah ?

Dam adalah suatu denda yang harus dibayar pleh seseorang yang melanggar amalan – amalan wajib (baik sengaja ataupun tidak) dalam ibadah haji atau umroh, melanggar larangan dalam ihrom, berlaku ihsar bagi orang yang berniat ihram. Menurut bahasa dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih binatang kurban yang dilakukan pada saat ibadah haji. Dam di bayar dengan menyembelih kurban atau dengan yang seharga dengannya. Dam sendiri sifatnya ada yang sunnah ada dan ada yang wajib. Dam sudah ada sejak adanya ibadah Haji tersebut. Dam juga dapat di jadikan sebagai pengganti dari amal wajib saat haji / umroh, silahkan anda tanyakan kepada ustadz anda sendiri.
Macam – macam Dam dalam ibadah Umroh :
1.     Meniggalkan thowaf wada’
2.     Mencukur, memotong, dan mencabut rambut, dan kuku saat ihrom
3.     Memakai wangi – wangian saat ihrom
4.     Memakai pakaian berjahit saat ihrom
5.     Menutup muka dengan sengaja saat ihrom
6.     Memakai sarung tangan bagi wanita saat ihrom
Semua pekerjaan di atas jika dikerjakaan oleh jamaah umroh, maka mereka wajib membayar Dam dengan memilih salah satu pilihan diantara berikut
1.     Menyembelih satu (1) ekor kambing atau yang setara harganya dengan kambing tersebut
2.     Bersedekah kepada enam orang miskin dan setiap orang mendapat jatah minimal 1.5 kg makanan yang mengenyangkan.
Macam – macam Dam dalam ibadah haji
1.     Dam haji tamattu’ dan haji qiran, adalah dam yang harus dibayar oleh seseorang yang mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) atau seseorang yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus. Semua ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 106 yang berarti : ”Maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan-bulan haji),  (wajiblah ia menyembelih binatang hadyu) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) bila kamu telah pulang kembali."
2.     Dam fidyah, adalah dam yang wajib atas jama’ah yang mencukur rambutnya karena sakit atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan. Semua itu sesuai dengan firman Allah yang berarti : “Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershodaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam”.
3.     Dam Jaza’, adalah dam yang wajib dibayar oleh seseorang yang sedang berihram bila ia telah membunuh binatang buruan darat.
4.     Dam Ihshar, adalah dam yang wajib dibayar oleh para jama’ah haji yang tertahan, sehingga tidak mampu menyempurnakan manasik hajinya, karena sakit, karena terhalang oleh musuh atau karena kendala yang lain. Dan ia tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya. Semua ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqoroh yang berarti : “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat.
5.     Dam Jima’ adalah dam yang difardhukan atas para jama’ah haji yang sengaja menggauli isterinya di tengah pelaksanaan ibadah haji.


uuntuk keterangan selengkapnya silahkan klik di sini

Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia