Assalamualaikum ….. semua para saudaraku semuslim, kali saya akan mencoba menjelaskan tentan DAM. Semoga apa yang saya tuliskan ini bermanfaat bagi anda. Silahkaaaaannn ……..
Dam Adalah ?
Dam adalah suatu denda yang harus dibayar pleh seseorang
yang melanggar amalan – amalan wajib (baik sengaja ataupun tidak) dalam ibadah
haji atau umroh, melanggar larangan dalam ihrom, berlaku ihsar bagi orang yang
berniat ihram. Menurut bahasa dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih
binatang kurban yang dilakukan pada saat ibadah haji. Dam di bayar dengan menyembelih
kurban atau dengan yang seharga dengannya. Dam sendiri sifatnya ada yang sunnah
ada dan ada yang wajib. Dam sudah ada sejak adanya ibadah Haji tersebut. Dam juga
dapat di jadikan sebagai pengganti dari amal wajib saat haji / umroh, silahkan
anda tanyakan kepada ustadz anda sendiri.
Macam – macam Dam dalam ibadah Umroh :
1. Meniggalkan
thowaf wada’
2. Mencukur,
memotong, dan mencabut rambut, dan kuku saat ihrom
3. Memakai
wangi – wangian saat ihrom
4. Memakai
pakaian berjahit saat ihrom
5. Menutup
muka dengan sengaja saat ihrom
6. Memakai
sarung tangan bagi wanita saat ihrom
Semua pekerjaan di atas jika dikerjakaan oleh jamaah umroh,
maka mereka wajib membayar Dam dengan memilih salah satu pilihan diantara
berikut
1. Menyembelih
satu (1) ekor kambing atau yang setara harganya dengan kambing tersebut
2. Bersedekah
kepada enam orang miskin dan setiap orang mendapat jatah minimal 1.5 kg makanan
yang mengenyangkan.
Macam – macam Dam dalam
ibadah haji
1.
Dam
haji tamattu’ dan haji qiran, adalah dam yang harus dibayar oleh seseorang yang
mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) atau seseorang yang
membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus. Semua ini sesuai dengan firman
Allah dalam surat Al-Baqarah : 106 yang berarti : ”Maka barangsiapa yang ingin
mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan-bulan haji), (wajiblah ia menyembelih binatang hadyu) yang
mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak
mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) bila
kamu telah pulang kembali."
2.
Dam
fidyah, adalah dam yang wajib atas jama’ah yang mencukur rambutnya karena sakit
atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan. Semua itu sesuai dengan firman Allah
yang berarti : “Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya
(lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershodaqah
atau menyembelih binatang ternak sebagai dam”.
3.
Dam
Jaza’, adalah dam yang wajib dibayar oleh seseorang yang sedang berihram bila ia
telah membunuh binatang buruan darat.
4.
Dam
Ihshar, adalah dam yang wajib dibayar oleh para jama’ah haji yang tertahan,
sehingga tidak mampu menyempurnakan manasik hajinya, karena sakit, karena
terhalang oleh musuh atau karena kendala yang lain. Dan ia tidak menentukan
syarat ketika memulai ihramnya. Semua ini sesuai dengan firman Allah dalam
surat Al-Baqoroh yang berarti : “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau
karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat.
5.
Dam
Jima’ adalah dam yang difardhukan atas para jama’ah haji yang sengaja menggauli
isterinya di tengah pelaksanaan ibadah haji.
uuntuk keterangan selengkapnya silahkan klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan
uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak
Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai
julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"